Monday, May 16, 2011

Wasiat Umar Bin Khatab

Wasiat Umar Bin Khatab
1. Sesungguhnya urusan kehakiman adalah perkara kewajiban yang harus ada serta sunah yang telah berjalan
2. Oleh karena itu samakanlah umat manusia dihadapanmu dalam majelismu dan dalam keadilan.
3. Sehingga orang yang kuat tidak punya harapan lagi untuk membuatmu berbuat dzholim terhadap yang lemah
4. Juga orang yang lemah tidak putus asa untuk mendapat keadilan darimu.
5. Bukti –bukti harus didatangkan oleh orang yang menuduh sedangkan orang yang tertuduh dia menyangggah dengan bersumpah.
6. Berdamai adalah boleh dilakukan diantara kaum muslimin selama tidak berupa penghalalan yang haram dan mengharamkan yang halal.
7. Janganlah putusan yang telah engkau putuskan kemarin mencegahmu dari melakukan koreksian terhadap akalmu pada hari ini.
8. Semoga engkau mendapat petunjuk berupa kelurusan dalam putusanmu dengan engkau kembali pada kebenaran.
9. Karena kebenaran adalah perkara yang telah ada terlebih dahulu. Sedangkan kembali kepada kebenaran adalah lebih baik daripada terus menerus diatas kebatilan/kesalahan.
10. Berhati-hatilah olehmu perbuatan yang membuat orang menjadi gelisah dan marah serta perbuatan berkelit dari kebenaran dalam menghadapi lawan.
Padahal kebenaran yang kamu berkelit darinya akan menjadi sebab Allloh Swt memberikan pahala bagimu dan membaguskan simpanan mu di akhirat dengan NYa.
11. Sesungguhnya barangsiapa yang memperbaiki niatannya dalam amalan antara dia dengan Alloh Swt walaupun akan menyebabkan diri terkena hukuman, maka Alloh Swt akan mencukupkan untuknya apa yang ia butuhkan dari manusia
Wasiat umar bin khatab kepada Para Hakim.
Diambil dari buku tarikh Daulah Umawiyah.

langgeng.js
© 2009-2018