Showing posts with label islam.politik. Show all posts
Showing posts with label islam.politik. Show all posts

Tuesday, March 17, 2009

Siapakah Ahlu Syura



Siapakah Ahlu Syura
Penulis: Redaksi
Syariah, Kajian Utama, 15 - Maret - 2009, 21:47:34


Dalam demokrasi, orang mengenal istilah one man one vote. Dengan satu orang satu suara, maka tak ada lagi istilah muslim atau kafir, ulama atau juhala, ahli maksiat atau orang shalih, dan seterusnya. Semua suara bernilai sama di hadapan ‘hukum’. Walhasil, keputusan yang terbaik adalah keputusan yang diperoleh dengan suara mayoritas. Lalu bagaimana dengan sistem Islam? Siapakah yang patut didengar suaranya?

Dalam ketatanegaraan Islam, dikenal istilah 'ahli syura'. Posisinya yang sangat penting membuat keberadaannya tidak mungkin dipisahkan dengan struktur ketatanegaraan. Karena bagaimanapun bagusnya seorang pemimpin, ia tetap tidak akan pernah lepas dari kelemahan, kelalaian, atau ketidaktahuan dalam beberapa hal. Sampai-sampai Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pun diperintahkan untuk melakukan syura. Apalagi selain beliau tentunya. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah mengatakan: "Jika Allah mengatakan kepada Rasul-Nya -padahal beliau adalah orang yang paling sempurna akalnya, paling banyak ilmunya, dan paling bagus idenya- 'Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu', maka bagaimana dengan yang selain beliau?" (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 154)
Kata asy-syura (الشُوْرَى) adalah ungkapan lain dari kata musyawarah (مُشَاوَرَةٌ) atau masyurah (مَشُوْرَةٌ) yang dalam bahasa kita juga dikenal dengan musyawarah, sehingga ahli syura adalah orang-orang yang dipercaya untuk diajak bermusyawarah.

Disyariatkannya Syura
Allah ta'ala berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ 
"Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (Ali Imran: 159)
Juga Allah memuji kaum mukminin dengan firman-Nya: 
وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ 
"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah dan mereka menafkahkan sebagian yang kami rizkikan kepada mereka." (Asy-Syura: 38) 
Kedua ayat yang mulia itu menunjukkan tentang disyariatkannya bermusyawarah. Ditambah lagi dengan praktek Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sering melakukannya dengan para shahabatnya seperti dalam masalah tawanan perang Badr, kepergian menuju Uhud untuk menghadapi kaum musyrikin, menanggapi tuduhan orang-orang munafiq yang menuduh 'Aisyah berzina, dan lain-lain. Demikian pula para shahabat beliau berjalan di atas jalan ini. (lihat Shahih Al-Bukhari, 13/339 dengan Fathul Bari)
Ibnu Hajar berkata: "Para ulama berselisih dalam hukum wajibnya." (Fathul Bari, 13/341)

Pentingnya Syura
Syura teramat penting keberadaannya sehingga para ulama, di antaranya Al-Qurthubi, mengatakan: "Syura adalah keberkahan." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/251)
Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: "Tidaklah sebuah kaum bermusyawarah di antara mereka kecuali Allah akan tunjuki mereka kepada yang paling utama dari yang mereka ketahui saat itu." (Ibnu Hajar mengatakan: "Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad dan Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang kuat." Lihat Fathul Bari, 13/340)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menyebutkan faidah-faidah musyawarah di antaranya:
1. Musyawarah termasuk ibadah yang mendekatkan kepada Allah.
2. Dengan musyawarah akan melegakan mereka (yang diajak bermusyawarah) dan menghilangkan ganjalan hati yang muncul karena sebuah peristiwa. Berbeda halnya dengan yang tidak melakukan musyawarah. Sehingga dikhawatirkan orang tidak akan sungguh-sungguh mencintai dan tidak menaatinya. Seandainya menaati pun, tidak dengan penuh ketaatan.
3. Dengan bermusyawarah, akan menyinari pemikiran karena menggunakan pada tempatnya.
4. Musyawarah akan menghasilkan pendapat yang benar, karena hampir-hampir seorang yang bermusyawarah tidak akan salah dalam perbuatannya. Kalaupun salah atau belum sempurna sesuatu yang ia cari, maka ia tidak tercela. (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 154)

Apa yang Perlu Dimusyawarahkan?
Para ulama berbeda pendapat dalam mempermasalahkan hal-hal yang sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan Allah untuk bermusyawarah dengan para shahabatnya sebagaimana tersebut dalam surat Ali Imran: 159. Dalam hal ini, Ibnu Jarir menyebutkan beberapa pendapat:
1. Pada masalah strategi peperangan, menghadapi musuh untuk melegakan para shahabatnya, dan untuk mengikat hati mereka kepada agama ini. Serta agar mereka melihat bahwa Nabi juga mendengar ucapan mereka.
2. Justru Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan untuk bermusyawarah dalam perkara itu meskipun beliau mempunyai pendapat yang paling benar karena adanya keutamaan/ fadhilah dalam musyawarah.
3. Allah perintahkan beliau untuk bermusyawarah padahal beliau sesungguhnya sudah cukup dengan bimbingan dari Allah. Hal ini dalam rangka memberi contoh kepada umatnya sehingga mereka mengikuti beliau ketika dilanda suatu masalah, dan ketika mereka bersepakat dalam sebuah perkara, maka Allah akan memberikan taufiq-Nya kepada mereka kepada yang paling benar. (Tafsir Ath-Thabari, 4/152-153 dengan diringkas)
4. Sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah musyawarah pada hal-hal yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam belum diberi ketentuannya tentang perkara tersebut secara khusus.
5. Maksudnya yaitu pada urusan keduniaan secara khusus.
6. Pada perkara agama dan kejadian-kejadian yang belum ada ketentuannya dari Allah yang harus diikuti. Juga pada urusan keduniaan yang dapat dicapai melalui ide dan perkiraan yang kuat. (Ahkamul Qur'an karya Al-Jashshash, 2/40-42)

Pendapat terakhir inilah yang dianggap paling kuat oleh Al-Jashshash dengan alasan-alasan yang disebut dalam buku beliau. Lalu beliau juga berkata: "Dan pasti musyawarah Nabi pada hal-hal yang belum ada nash atau ketentuannya dari Allah. Di mana tidak boleh bagi beliau melakukan musyawarah pada hal-hal yang telah ada ketentuannya dari Allah. Dan ketika Allah tidak mengkhususkan urusan agama dari urusan dunia ketika memerintahkan Nabi-Nya untuk musyawarah, maka pastilah perintah untuk musyawarah itu pada semua urusan. Dan nampaknya pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari (13/340) setelah menyebutkan pendapat-pendapat di atas. Juga oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya (hal. 154) seperti yang terpahami dari ucapan beliau. Jadi tidak semua perkara dimusyawarahkan sampai-sampai sesuatu yang telah ditentukan syariat pun dimusyawarahkan, tapi bagian tertentu saja seperti yang dijelaskan di atas. 
Yang mendukung hal ini adalah bacaannya Abdullah bin 'Abbas:
وَشَاوِرْهُمْ فِيْ بَعْضِ اْلأَمْرِ
"Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam sebagian urusan itu." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/250)
Semua hal di atas kaitannya dengan musyawarah yang dilakukan oleh Nabi. Maka yang boleh dimusyawarahkan oleh umatnya perkaranya semakin jelas, yaitu pada hal-hal yang belum ada nash atau ketentuannya baik dari Allah atau Rasul-Nya. Artinya, jika telah ada ketentuannya dari syariat, maka tidak boleh melampauinya. Dan mereka harus mengikuti ketentuan syariat tersebut. Allah ta'ala berfirman:
ياَ َأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُو اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (Al-Hujurat: 1)
Al-Imam Al-Bukhari mengatakan: "Maka Abu Bakar tidak memilih musyawarah jika beliau memiliki hukum dari Rasulullah…" [Shahih Al-Bukhari, 13/339-340 dengan Fathul Bari]
Dan sebaliknya. Jika sudah ada ketentuannya dalam syariat namun mereka tidak mengetahuinya, atau lupa, atau lalai, maka boleh bermusyawarah untuk mengetahui ketentuan syariat dalam perkara tersebut, bukan untuk menentukan sesuatu yang berbeda dengan ketentuan syariat. Al-Imam Asy-syafi'i mengatakan: "Seorang hakim/ pemimpin diperintahkan untuk bermusyawarah karena seorang penasehat akan mengingatkan dalil-dalil yang dia lalaikan dan menunjuki dalil-dalil yang tidak dia ingat, bukan untuk bertaqlid kepada penasehat tersebut pada apa yang dia katakan. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kedudukan yang demikian (diikuti dalam segala hal) itu bagi siapapun setelah Nabi (Fathul Bari, 13/342). Al-Bukhari mengatakan: "Dan para imam setelah wafatnya Nabi, bermusyawarah pada hal-hal yang mubah dengan para ulama yang amanah untuk mengambil yang paling mudah. Dan jika jelas bagi mereka Al Qur'an maupun As Sunnah, maka mereka tidak melampauinya untuk (kemudian) mengambil selainnya. Hal itu dalam rangka meneladani Nabi…" (Shahih Al-Bukhari, 13/339-340 dengan Fathul Bari. Lihat pula hal. 342 baris 18)
Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Dan jika seorang (pemimpin) bermusyawarah dengan mereka (ahli syura) kemudian sebagian mereka menjelaskan kepadanya sesuatu yang wajib dia ikuti baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya atau ijma' kaum muslimin, maka dia wajib mengikutinya dan tiada ketaatan kepada siapapun pada hal-hal yang menyelisihinya. Adapun jika pada hal-hal yang dipersilisihkan kaum muslimin, maka mestinya dia meminta pendapat dari masing-masing mereka beserta alasannya, lalu pendapat yang paling mirip dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya itulah yang ia amalkan." (Siyasah Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyyah, hal. 133-134 dinukil dari Fiqh Siyasah Syar'iyyah, hal. 58)
Al-Qurthubi mengatakan: "Syura terjadi karena perbedaan pendapat. Maka seseorang yang bermusyawarah hendaknya melihat perbedaan tersebut kemudian melihat kepada pendapat yang paling dekat kepada Al Qur'an dan As sunnah jika ia mampu. Lalu jika Allah membimbingnya kepada yang Allah kehendaki, maka hendaknya ia ber-'azam/ bertekad untuk kemudian melakukannya dengan bertawakkal kepada Allah. Di mana inilah ujung dari ijtihad yang diminta dan dengan inilah Allah perintahkan Nabi-Nya dalam ayat ini (Ali 'Imran: 159)." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/252)

Siapakah Ahli Syura?
Ini merupakan pembahasan yang sangat penting mengingat ahli syura sangat besar andilnya dalam menentukan sebuah keputusan, baik ataupun buruk. Sehingga jika tidak dipahami secara benar, akan berakibat sangat fatal. Ketika seseorang salah dalam menentukan ahli syura yaitu dengan memilih orang yang tidak memiliki kriteria yang ditentukan syariat, maka ini menjadi alamat kehancuran. Saking pentingnya hal ini, Al-Imam Al-Bukhari bahkan menulis bab khusus dalam kitab Shahih-nya yang berjudul: Orang Kepercayaan Pemimpin dan Ahli Syuranya.
Lalu beliau menyebutkan sebuah hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ وَلاَ اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيْفَةٍ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ بِطاَنَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطاَنَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ فَالْمَعْصُوْمُ مَنْ عَصَمَ اللهُ تَعَالىَ
"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi dan tidaklah menjadikan seorang khalifah kecuali ia akan punya dua orang kepercayaan. Salah satunya memerintahkannya kepada yang baik dan menganjurkannya, dan yang lain memerintahkan kepada yang jelek dan dan menganjurkan kepadanya. Maka orang yang terlindungi adalah yang dilindungi oleh Allah." (Shahih, HR. Al-Bukhari, kitab Al-Ahkam Bab Bithanatul Imam, no: 7198)
Dari hadits ini dipahami, ada tiga macam pemimpin: ada yang cenderung kepada yang baik, ada yang cenderung kepada yang buruk, dan ada yang terkadang cenderung kepada yang baik dan terkadang kepada yang buruk. (Fathul Bari, 13/390-391)
Atas dasar ini, akan dinukilkan keterangan para ulama yang menjelaskan siapa sebenarnya yang berhak untuk duduk di majelis permusyawaratan. Dalam hal ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الْمُسْتَشَارُ مُؤْتَمَنٌ
"Seorang yang diminta musyawarahnya adalah orang yang dipercaya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihul Jami' no. 6700. Lihat pula Ash-Shahihah no. 1641)
Hadits ini mengisyaratkan bahwa ahli syura haruslah orang yang amanah karena tidak mungkin seseorang yang tidak amanah akan dipercaya. Dalam firman Allah: 
وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ 
"Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." 
Ibnu 'Abbas mengatakan: "Maksudnya Abu Bakr dan 'Umar." (Sanadnya shahih diriwayatkan oleh An-Nahhas dalam An-Nasikh wal Mansukh, dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh beliau dan oleh Adz-Dzahabi. Lihat Madarikun Nazhar, hal. 289) 
Demikianlah beliau shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah dengan Abu Bakr dan 'Umar dalam masalah tawanan perang Badr dan dalam masalah lainnya. Juga dengan 'Ali bin Abu Thalib dalam masalah kejadian Ifk –yaitu tuduhan zina kepada 'Aisyah- (Shahih Al-Bukhari no. 7369) dan juga shahabat yang lain. Yang jelas, Nabi tidak mengajak musyawarah kepada seluruh para shahabatnya dalam setiap hal. Akan tetapi memilih mereka yang pantas dalam perkara tersebut.
Ahli syura Abu Bakr, Maimun bin Mihran mengatakan: "Bahwa Abu Bakr jika mendapati sebuah masalah maka beliau melihat kepada Kitabullah. Jika beliau mendapatkan sesuatu yang memutuskan perkara itu, maka beliau putuskan dengannya. Dan jika beliau mengetahuinya dari Sunnah Nabi, maka beliaupun memutuskan dengannya. Bila tidak beliau ketahui, beliau keluar kepada kaum muslimin dan bertanya kepada mereka tentang Sunnah Nabi (pada perkara tersebut). Dan bila hal itu tidak mampu (menyelesaikan), maka beliau panggil tokoh-tokoh kaum muslimin dan para ulama mereka lalu beliau bermusyawarah dengan mereka." (Ibnu Hajar mengatakan: "Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih.” Lihat Fathul Bari, 13/342)
Ahli syura 'Umar bin Al-Khaththab, Ibnu 'Abbas mengatakan: "Para qurra adalah orang-orang majelisnya 'Umar dan ahli syuranya, baik yang tua atau yang muda." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 7286, lihat Fathul Bari, 13/250). Ibnu Hajar mengatakan: "Al-Qurra maksudnya para ulama yang ahli ibadah." (Fathul Bari, 13/258)
Di antara mereka adalah Abdullah bin 'Abbas sendiri, sebagaimana beliau kisahkan: "Umar memasukkan aku bersama orang-orang tua yang pernah ikut perang Badr, maka seolah-olah sebagian mereka marah dan mengatakan: 'Mengapa 'Umar memasukkan pemuda ini bersama kita padahal kita pun punya anak-anak semacam dia'. Maka 'Umar mengatakan: 'Hal itu berdasarkan apa yang kalian ketahui (yakni bahwa dia dari keluarga Nabi dan dari sumber ilmu)'." (HR. Al-Bukhari, 6/28, lihat Bahjatun Nazhirin, 1/195)
Riwayat ini menunjukkan bahwa majlis syuranya 'Umar adalah para shahabat ahli Badr karena mereka lebih utama daripada yang lain. Kemudian 'Umar mengikutkan Ibnu 'Abbas bersama mereka karena ilmu yang dimilikinya, di mana ilmu beliau bahkan melebihi sebagian shahabat ahli Badr karena beliau didoakan oleh Nabi: "Ya Allah, pahamkan dia tentang agama dan ajari dia takwil." (Madarikun Nazhar, hal. 162)
Dalam kejadian yang lain, Ibnu 'Abbas mengatakan: "Ketika itu, saya berada di tempat singgahnya Abdurrahman bin 'Auf di Mina dan beliau di sisi 'Umar, dalam sebuah haji yang itu merupakan akhir hajinya. Abdurrahman mengarahkan pertanyaan kepada saya: '(Apa pendapatmu) jika kamu melihat seseorang datang kepada amirul mukminin ('Umar bin Al-Khaththab) hari ini lalu ia mengatakan: 'Wahai amirul mukminin, apakah anda dapat melakukan sesuatu pada fulan yang mengatakan: Seandainya 'Umar telah meninggal maka aku telah membai'at fulan. Demi Allah, tidaklah bai'atnya Abu Bakr dahulu kecuali hanya sesaat lalu langsung sempurna.' Maka (mendengar laporan itu) 'Umar marah lalu mengatakan: 'Sungguh saya insya Allah akan berdiri sore ini di hadapan manusia dan akan memperingatkan mereka dari orang-orang itu yang ingin merampas urusan mereka.' Maka Abdurrahman mengatakan: 'Wahai amirul mukminin, jangan kau lakukan! Karena musim haji ini menampung orang-orang hina (juga), sesungguhnya merekalah yang akan lebih banyak dekat denganmu di saat kamu berdiri di hadapan mereka. Dan saya khawatir jika engkau bangkit dan mengucapkan sebuah ucapan lalu dibawa terbang oleh setiap yang terbang, mereka tidak memahaminya dan tidak mendudukkan pada tempatnya. Maka tundalah hingga engkau pulang ke Madinah karena Madinah adalah rumah hijrah dan (rumah) As Sunnah sehingga engkau dapat mengkhususkan ahli fiqih dan tokoh-tokoh masyarakat, lalu kamu katakan apa yang mungkin kamu katakan sehingga ahlul ilmi akan memahami ucapanmu dan menempatkannya pada tempatnya'." (Riwayat Al-Bukhari. Lihat Madarikun Nazhar, hal. 163)
Setelah terjadinya usaha pembunuhan terhadap 'Umar dan 'Umar pun sudah merasa dekat ajalnya, dia menyerahkan urusan kepemimpinan ini kepada enam orang shahabat. Dan dikatakan kepada beliau: "Berwasiatlah wahai amirul mukminin, berwasiatlah! Tunjuklah khalifah." Jawabnya: "Saya tidak mendapati orang yang yang lebih berhak terhadap perkara ini (kekhilafahan) lebih dari orang-orang itu, yang Rasulullah meninggal dalam keadaan ridha terhadap mereka." Lalu beliau menyebut 'Ali, 'Utsman, Az-Zubair, Thalhah, Sa'ad dan Abdurrahman (Shahih, riwayat Al-Bukhari no. 3700, dengan Fathul Bari, 7/59). 'Umar menyerahkan urusan ini hanya kepada 6 orang shahabat yang memiliki sifat tersebut, padahal saat itu para shahabat berjumlah lebih dari 10 ribu orang. (Madarikun Nazhar, hal. 165)
Al-Imam Al-Bukhari mengatakan: Dan para imam setelah wafatnya Nabi bermusywarah dengan para ulama yang amanah pada perkara yang mubah untuk mengambil yang paling mudah dan jika jelas bagi mereka al Qur'an maupun sunnah maka mereka tidak melampauinya untuk mengambil selainnya, hal itu dalam rangka meneladani Nabi [shahih bukhari: 13/339-340 dengan fathul bari, lihat pula hal: 342 baris: 18] ( TEKS INI TERULANG)
Al-Imam Asy-Syafi'i mengatakan: "Janganlah dia bermusyawarah jika terjadi suatu masalah kecuali dengan seorang yang amanah, berilmu dengan Al Qur'an dan As Sunnah dan riwayat-riwayat dari shahabat dan setelahnya, serta berilmu tentang pendapat-pendapat para ulama, qiyas, dan bahasa Arab." (Mukhtashar Al-Muzani, dari Madarikun Nazhar, hal. 176)
Ibnu At-Tin menukilkan dari Asyhab, seorang murid Al-Imam Malik, bahwa Al-Imam Malik mengatakan: "Semestinya seorang pemimpin menjadikan seseorang yang menerangkan kepadanya tentang keadaan masyarakatnya di saat dia sendirian. Dan hendaknya orang tersebut orang yang bisa dipercaya, amanah, cerdas dan bijaksana." (Fathul Bari, 13/190)
Sufyan Ats-Tsauri mengatakan: "Hendaknya ahli syuramu adalah orang-orang yang bertakwa dan amanah serta orang yang takut kepada Allah." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/250-251)
Asy-Syihristani mengatakan: "…Akan tetapi wajib bersama penguasa itu (ada) seorang yang pantas berijtihad sehingga dia (penguasa itu, red) dapat bertanya kepadanya dalam permasalahan hukum." (Al-Milal, 1/160, lihat Madarikun Nazhar, hal. 177)
Ibnu Khuwairiz mandad(?) mengatakan: "Wajib bagi para pemimpin untuk bermusyawarah dengan para ulama dalam hal-hal yang tidak mereka ketahui dan pada perkara agama yang membuat mereka bingung. Juga bermusyawarah dengan para pemimpin perang pada urusan peperangan, dengan tokoh masyarakat pada urusan yang berkaitan dengan maslahat masyarakat, dan dengan para menteri dan wakil-wakilnya pada perkara kemaslahatan negeri dan kemakmurannya." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/250)
Al-Qurthubi mengatakan: "Para ulama berkata: 'Kriteria orang yang diajak musyawarah jika dalam perkara hukum hendaknya seorang ulama dan agamis. Dan jarang yang seperti itu kecuali orang yang berakal. Oleh karenanya Al-Hasan mengatakan: 'Tidaklah akan sempurna agama seseorang kecuali setelah sempurna akalnya'. Dan sifat orang yang diajak musyawarah dalam hal urusan dunia hendaknya orang yang bijak, berpengalaman dan suka terhadap orang yang mengajaknya musyawarah." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/250-251)
Al-Mawardi mengatakan ketika menjelaskan orang-orang yang berhak bermusyawarah untuk memilih imam/ pemimpin: "…Syarat-syarat yang harus ada pada mereka ada tiga: pertama, keadilan (yakni keshalihan agamanya) dengan berbagai syaratnya. Kedua, ilmu yang dengannya dia dapat mengetahui siapa yang berhak menjadi pemimpin dengan syarat-syarat kepemimpinan. Ketiga, ide yang bagus dan bijak yang dengan itu dia bisa memilih yang paling pantas untuk menjadi pemimpin." (Al-Ahkamus Sulthaniyyah, hal. 4)
Dari penjelasan para ulama di atas, dipahami dengan jelas bahwa ahli syura adalah para ulama yang benar-benar berilmu tentang Al Qur'an dan Sunnah Nabi serta pendapat-pendapat para ulama sebelumnya dalam berbagai masalah, bertakwa dan takut kepada Allah, juga memiliki sifat amanah, lagi bijaksana dalam memutuskan suatu urusan. Demikian pula memiliki keinginan baik untuk umat secara menyeluruh.
Jika dibutuhkan bermusyawarah pada urusan-urusan duniawi maka juga bisa melibatkan para ahli yang berpengalaman dalam bidang-bidang tertentu namun tentunya dengan tidak melepaskan dari sifat-sifat dasar di atas. Demikian pula tidak bisa dilepaskan dari para ulama karena merekalah yang dapat mempertimbangkan sisi maslahat dan mafsadah yang hakiki dan secara syar'i, serta sisi halal dan haramnya. Wallahu a'lam.

Antara Syura dan Demokrasi
Sebagian orang menganggap bahwa demokrasi adalah wujud praktek sistem syura dalam Islam. Ini adalah anggapan yang salah, dan jauhnya perbedaan antara keduanya bagaikan timur dan barat. Di antara perbedaannya adalah:
1. Aturan syura berasal dari Allah dan selalu berlandaskan di atas syariat-Nya. Sementara demokrasi sumbernya adalah suara mayoritas walaupun itu suaranya orang-orang fasiq bahkan kafir.
2. Bahwa syura dilakukan pada perkara yang belum jelas ketentuannya dalam syariat, dan jika ada ketentuan syariat maka itulah yang ditetapkan. Adapun dalam demokrasi, perkara yang sudah jelas dalam syariat pun dapat diubah jika suara mayoritas menghendakinya, sehingga dapat menghalalkan yang haram dan sebaliknya.
3. Anggota majelis syura adalah para ulama dan yang memiliki sifat-sifat seperti telah dijelaskan. Sedang dewan perwakilan rakyat atau majelis permusyawaratan dalam sistem demokrasi anggotanya sangat heterogen. Ada yang berilmu agama, ada yang bodoh, ada yang bijak ada yang tidak, ada yang menginginkan kebaikan rakyat, dan ada yang mementingkan diri sendiri, mereka semualah yang menentukan hukum dengan keadaan seperti itu.
4. Dalam sistem syura, kebenaran tidak diketahui dengan mayoritas tapi dengan kesesuaian terhadap sumber hukum syariat. Sedangkan dalam sistem demokrasi, kebenaran adalah suara mayoritas walaupun menentang syariat Allah yang jelas.
5. Syura adalah salah satu wujud keimanan, karena dengan syura kita mengamalkan ajaran Islam. Sedangkan demokrasi adalah wujud kekufuran kepada Allah, karena jika mayoritas memutuskan perkara kekafiran maka itulah keputusan yang harus diikuti menurut mereka.
6. Syura menghargai para ulama, sedangkan demokrasi menghargai orang-orang kafir.
7. Syura membedakan antara orang yang shalih dan yang jahat, sedangkan demokrasi menyamakan antara keduanya.
8. Syura bukan merupakan kewajiban di setiap saat, bahkan hukumnya berbeda sesuai dengan perbedaan keadaan. Sedangkan demokrasi merupakan sesuatu yang diwajibkan oleh Barat kepada para penganutnya dengan kewajiban yang melebihi wajibnya shalat lima waktu dan tidak mungkin keluar darinya.
9. Sistem demokrasi jelas menolak Islam dan menuduh bahwa Islam lemah serta tidak mempunyai maslahat, sedangkan keadaan syura tidak demikian.
(Lihat kitab Tanwiruzh Zhulumat, hal. 21-36 dan Fiqih As-Siyasah Asy-Syar'iyyah hal. 61)
Wallahu a'lam.




Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com
?

Meminta Jabatan



Meminta Jabatan
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsariy
Headline, Hadits, 15 - Maret - 2009, 21:19:51


Meminta jabatan atau mencalonkan diri dalam etika politik merupakan hal lumrah. Padahal Islam melarang keras perbuatan yang berakar dari budaya Barat ini. Hadits berikut memberikan penjelasan secara gamblang bagaimana sesungguhnya Islam memandang sebuah jabatan yang telah menjadi simbol status sosial ini.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menasehatkan kepada Abdurrahman bin Samurah radliallahu 'anhu:

(( يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بن سَمُرَة , لاَ تَسْأَلُ الإِمَارَةَ. فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا))
"Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong)." 


Hadits ini diriwayatkan Al-Imam Bukhari dalam Shahih-nya no. 7146 dengan judul “Siapa yang tidak meminta jabatan, Allah akan menolongnya dalam menjalankan tugasnya” dan no. 7147 dengan judul “Siapa yang minta jabatan akan diserahkan kepadanya (dengan tidak mendapat pertolongan dari Allah dalam menunaikan tugasnya)”. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 1652 yang diberi judul oleh Al-Imam Nawawi “Bab larangan meminta jabatan dan berambisi untuk mendapatkannya”.
Masih berkaitan dengan permasalahan di atas, juga didapatkan riwayat dari Abu Dzar Al Ghifari radliallahu 'anhu. Ia berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidakkah engkau menjadikanku sebagai pemimpin?" Mendengar permintaanku tersebut, beliau menepuk pundakku seraya bersabda:

(( يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيْفٌ , وَ إِنَّهَا أَمَانَةٌ , وَ إِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَ نَدَامَةٌ, إلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا , وَ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا )) 
"Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut." (HR. Muslim no. 1825)
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

((يَا أَبَا ذَرٍّ, إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيْفًا, وَ إِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي, لا تَأَمَّرَنَّ اثنَينِ و لا تَوَلَّيْنَ مَالَ يَتِيْمٍ ))
"Wahai Abu Dzar, aku memandangmu seorang yang lemah, dan aku menyukai untukmu apa yang kusukai untuk diriku. Janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan jangan sekali-kali engkau menguasai pengurusan harta anak yatim." (HR. Muslim no. 1826)
Al-Imam Nawawi rahimahullah membawakan kedua hadits Abu Dzar di atas dalam kitab beliau Riyadlus Shalihin, bab “Larangan meminta jabatan kepemimpinan dan memilih untuk meninggalkan jabatan tersebut jika ia tidak pantas untuk memegangnya atau meninggalkan ambisi terhadap jabatan”. 

Kepemimpinan yang diimpikan dan diperebutkan
Menjadi seorang pemimpin dan memiliki sebuah jabatan merupakan impian semua orang kecuali sedikit dari mereka yang dirahmati oleh Allah. Mayoritas orang justru menjadikannya sebagai ajang rebutan khususnya jabatan yang menjanjikan lambaian rupiah (uang dan harta) dan kesenangan dunia lainnya. 
Sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau menyampaikan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu:

(( إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُوْنَ عَلَى الإِمَارَةِ , وَ سَتَكُوْنُ نَدَامَة يوم القيامة))
"Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan." (HR. Bukhari no. 7148)
Bagaimana tidak, dengan menjadi seorang pemimpin, memudahkannya untuk memenuhi tuntutan hawa nafsunya berupa kepopuleran, penghormatan dari orang lain, kedudukan atau status sosial yang tinggi di mata manusia, menyombongkan diri di hadapan mereka, memerintah dan menguasai, kekayaan, kemewahan serta kemegahan. 
Wajar kalau kemudian untuk mewujudkan ambisinya ini, banyak elit politik atau 'calon pemimpin' di bidang lainnya, tidak segan-segan melakukan politik uang dengan membeli suara masyarakat pemilih atau mayoritas anggota dewan. Atau 'sekedar' uang tutup mulut untuk meminimalisir komentar miring saat berlangsungnya masa pencalonan atau kampanye, dan sebagainya. Bahkan yang ekstrim, ia pun siap menghilangkan nyawa orang lain yang dianggap sebagai rival dalam perebutan kursi kepemimpinan tersebut. Atau seseorang yang dianggap sebagai duri dalam daging yang dapat menjegal keinginannya meraih posisi tersebut. Nasalullah as salamah wal `afi`ah. 
Berkata Al Muhallab sebagaimana dinukilkan dalam Fathul Bari (13/135): "Ambisi untuk memperoleh jabatan kepemimpinan merupakan faktor yang mendorong manusia untuk saling membunuh. Hingga tertumpahlah darah, dirampasnya harta, dihalalkannya kemaluan-kemaluan wanita (yang mana itu semuanya sebenarnya diharamkan oleh Allah) dan karenanya terjadi kerusakan yang besar di permukaan bumi."
Seseorang yang menjadi penguasa dengan tujuan seperti di atas, tidak akan mendapatkan bagiannya nanti di akhirat kecuali siksa dan adzab. Allah subhanahu wa ta`ala berfirman:

تِلْكَ الدَّارُ اْلآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لاَ يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

"Itulah negeri akhirat yang Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak pula membuat kerusakan. Dan akhir yang baik itu hanya untuk orang-orang yang bertakwa." (Al-Qashshash: 83)
Al-Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan: "Allah ta`ala mengabarkan bahwasanya negeri akhirat dan kenikmatannya yang kekal yang tidak akan pernah lenyap dan musnah, disediakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, yang tawadhu` (merendahkan diri), tidak ingin merasa tinggi di muka bumi yakni tidak menyombongkan diri di hadapan hamba-hamba Allah yang lain, tidak merasa besar, tidak bertindak sewenang-wenang, tidak lalim, dan tidak membuat kerusakan di tengah mereka." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/412) 
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Seseorang yang meminta jabatan seringnya bertujuan untuk meninggikan dirinya di hadapan manusia, menguasai mereka, memerintahkannya dan melarangnya. Tentunya tujuan yang demikian ini jelek adanya. Maka sebagai balasannya, ia tidak akan mendapatkan bahagiannya di akhirat. Oleh karena itu dilarang seseorang untuk meminta jabatan.” (Syarh Riyadlus Shalihin, 2/469)
Sedikit sekali orang yang berambisi menjadi pimpinan, kemudian berpikir tentang kemaslahatan umum dan bertujuan memberikan kebaikan kepada hamba-hamba Allah dengan kepemimpinan yang kelak bisa ia raih. Kebanyakan mereka justru sebaliknya, mengejar jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Program perbaikan dan janji-janji muluk yang digembar-gemborkan sebelumnya, tak lain hanyalah ucapan yang manis di bibir. Hari-hari setelah mereka menjadi pemimpin lah yang kemudian menjadi saksi bahwa mereka hanyalah sekedar mengobral janji kosong dan ucapan dusta yang menipu. Bahkan yang ada, mereka berbuat zalim dan aniaya kepada orang-orang yang dipimpinnya. Ibaratnya ketika belum mendapatkan posisi yang diincar tersebut, yang dipamerkan hanya kebaikannya. Namun ketika kekuasaan telah berada dalam genggamannya, mereka lantas mempertontonkan apa yang sebenarnya diinginkannya dari jabatan tersebut. Hal ini sesuai dengan pepatah musang berbulu domba. Ini sungguh merupakan perbuatan yang memudharatkan diri mereka sendiri dan nasib orang-orang yang dipimpinnya. 
Betapa rakus dan semangatnya orang-orang yang menginginkan jabatan ini, sehingga Rasullah shallallahu alaihi wasallam menggambarkan kerakusan terhadap jabatan lebih dari dua ekor serigala yang kelaparan lalu dilepas di tengah segerombolan kambing. Beliau bersabda:

(( مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَ الشَّرَفِ لِدِيْنِهِ ))
“Tidaklah dua ekor serigala yang lapar dilepas di tengah gerombolan kambing lebih merusak daripada merusaknya seseorang terhadap agamanya disebabkan ambisinya untuk mendapatkan harta dan kedudukan yang tinggi.” (HR. Tirmidzi no. 2482, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahihul Musnad, 2/178).

Sifat seorang pemimpin
Di tengah gencarnya para elit politik menambang suara dalam rangka memperoleh kursi ataupun jabatan, maka layak sekali apabila hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah dan Abu Dzar di atas dihadapkan kepada mereka, khususnya lagi pada hadits Abu Dzar yang menyebutkan kriteria yang harus diperhatikan dan merupakan hal mutlak jika ingin menjadi pemimpin. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepada Abu Dzar radliallahu anhu: "Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah”. Ucapan seperti ini bila disampaikan secara terang-terangan memang akan memberatkan bagi yang bersangkutan dan akan membekas di hatinya. Namun amanahlah yang menuntut hal tersebut. Maka hendaknya dijelaskan kepada orang tersebut mengenai sifat lemah yang melekat padanya. Namun jika seseorang itu kuat, maka dikatakan padanya ia seorang yang kuat. Dan sebaliknya, bila ia seorang yang lemah maka dikatakan sebagaimana adanya. Yang demikian ini merupakan satu nasehat. Dan tidaklah berdosa orang yang mengucapkan seperti ini bila tujuannya untuk memberikan nasehat bukan untuk mencela atau mengungkit aib yang bersangkutan. 
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Makna ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Dzar adalah beliau melarang Abu Dzar menjadi seorang pemimpin karena ia memiliki sifat lemah, sementara kepemimpinan membutuhkan seorang yang kuat lagi terpercaya. Kuat dari sisi ia punya kekuasaan dan perkataan yang didengar/ ditaati, tidak lemah di hadapan manusia. Karena apabila manusia menganggap lemah seseorang, maka tidak tersisa kehormatan baginya di sisi mereka, dan akan berani kepadanya orang yang paling dungu sekalipun, sehingga jadilah ia tidak teranggap sedikitpun. Akan tetapi apabila seseorang itu kuat, dia dapat menunaikan hak Allah, tidak melampaui batasan-batasan-Nya, dan punya kekuasaan. Maka inilah sosok pemimpin yang hakiki." (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/472).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga menyatakan kepada Abu Dzar bahwa kepemimpinan itu adalah sebuah amanah. Karena memang kepemimpinan itu memiliki dua rukun, kekuatan dan amanah, hal ini dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dengan dalil:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26)
Berkata penguasa Mesir kepada Yusuf alaihis salam:

إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ

“Sesungguhnya kamu mulai hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.” (Yusuf: 54)
Allah ta`ala menyebutkan sifat Jibril dengan menyatakan:

إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ. ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍ. مُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ

“Sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar firman Allah yang dibawa oleh utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah, yang memiliki Arsy, yang ditaati di kalangan malaikat lagi dipercaya.” (At-Takwir: 19-21)
Beliau rahimahullah berkata: “Amanah itu kembalinya kepada rasa takut pada Allah, tidak menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, dan tidak takut kepada manusia. Inilah tiga perangai yang Allah tetapkan terhadap setiap orang yang memutuskan hukuman atas manusia. Allah berfirman:

فَلاَ تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tapi takutlah kepada-Ku. Dan jangan pula kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maidah: 44) (As-Siyasah Asy-Syar`iyyah, hal. 12-13)
Al-Imam Qurthubi rahimahullah menyebutkan beberapa sifat dari seorang pemimpin ketika menafsirkan ayat:

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), kemudian Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: 'Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu sebagi Al-Imam (pemimpin) bagi seluruh manusia'. Ibrahim berkata: '(Dan saya mohon juga) dari keturunanku'. Allah berfiman: 'Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang dzalim'." (Al-Baqarah: 124)
Beliau berkata: “Sekelompok ulama mengambil dalil dengan ayat ini untuk menyatakan seorang Al-Imam (pemimpin) itu harus dari kalangan orang yang adil, memiliki kebaikan dan keutamaan, juga dengan kekuatan yang dimilikinya untuk menunaikan tugas kepemimpinan tersebut.” (Al-Jami`li Ahkamil Qur’an, 2/74) 
Sebenarnya masih ada beberapa syarat pemimpin yang tidak disebutkan di sini karena ingin kami ringkas. Mudah-mudahan, pada kesempatan yang lain bisa kami paparkan.

Nasehat bagi mereka yang sedang berlomba merebut jabatan/ kepemimpinan 
Kepemimpinan adalah amanah, sehingga orang yang menjadi pemimpin berarti ia tengah memikul amanah. Dan tentunya, yang namanya amanah harus ditunaikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian tugas menjadi pemimpin itu berat. Sehingga sepantasnya yang mengembannya adalah orang yang cakap dalam bidangnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang tidak cakap untuk memangku jabatan karena ia tidak akan mampu mengemban tugas tersebut dengan semestinya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: 
إِذَا ضُيِّئَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةُ. قال : كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَال : إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهَا َانْتَظِرِ السَّاعَةُ 
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka nantikanlah tibanya hari kiamat. Ada yang bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah?' Beliau menjawab: 'Apabila perkara itu diserahkan kepada selain ahlinya, maka nantikanlah tibanya hari kiamat".” (HR. Bukhari no. 59) 
Selain itu, jabatan tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memintanya dan berambisi untuk mendapatkannya. Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: "Aku dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka salah seorang dari keduanya berkata: "Angkatlah kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah". Temannya pun meminta hal yang sama. Bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
(( إِنّا لا نُوَلّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَ لا مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ ))
"Kami tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari no. 7149 dan Muslim no. 1733) 
Hikmah dari hal ini, kata para ulama, adalah orang yang memangku jabatan karena permintaannya, maka urusan tersebut akan diserahkan kepada dirinya sendiri dan tidak akan ditolong oleh Allah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abdurrahman bin Samurah di atas :"Bila engkau diberikan dengan tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun bila diserahkan kepadamu karena permintaanmu niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong)." Siapa yang tidak ditolong maka ia tidak akan mampu. Dan tidak mungkin jabatan itu diserahkan kepada orang yang tidak cakap. (Syarah Shahih Muslim, 12/208, Fathul Bari, 13/133, Nailul Authar, 8/294)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Sepantasnya bagi seseorang tidak meminta jabatan apa pun. Namun bila ia diangkat bukan karena permintaannya, maka ia boleh menerimanya. Akan tetapi jangan ia meminta jabatan tersebut dalam rangka wara' dan kehati-hatiannya dikarenakan jabatan dunia itu bukanlah apa-apa.” (Syarh Riyadlus Shalihih, 2/470)
Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits Abu Dzar: "Hadits ini merupakan pokok yang agung untuk menjauhi kepemimpinan terlebih lagi bagi seseorang yang lemah untuk menunaikan tugas-tugas kepemimpinan tersebut. Adapun kehinaan dan penyesalan akan diperoleh bagi orang yang menjadi pemimpin sementara ia tidak pantas dengan kedudukan tersebut atau ia mungkin pantas namun tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Maka Allah menghinakannya pada hari kiamat, membuka kejelekannya, dan ia akan menyesal atas kesia-siaan yang dilakukannya. Adapun orang yang pantas menjadi pemimpin dan dapat berlaku adil, maka akan mendapatkan keutamaan yang besar sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih seperti hadits: "Ada tujuh golongan yang Allah lindungi mereka pada hari kiamat, di antaranya Al-Imam (pemimpin) yang adil". Dan juga hadits yang disebutkan setelah ini tentang orang-orang yang berbuat adil nanti di sisi Allah (pada hari kiamat) berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya. Demikian pula hadits-hadits lainnya. Kaum muslimin sepakat akan keutamaan hal ini. Namun bersamaan dengan itu karena banyaknya bahaya dalam kepemimpinan tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperingatkan darinya, demikian pula ulama. Beberapa orang yang shalih dari kalangan pendahulu kita mereka menolak tawaran sebagai pemimpin dan mereka bersabar atas gangguan yang diterima akibat penolakan tersebut." (Syarah Shahih Muslim, 12/210-211)
Ada sebagian orang menyatakan bolehnya meminta jabatan dengan dalil permintaan Nabi Yusuf alaihis salam kepada penguasa Mesir:

اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ اْلأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." (Yusuf: 55)
Maka dijawab, bahwa permintaan beliau alaihis salam ini bukan karena ambisi beliau untuk memegang jabatan kepemimpinan. Namun semata karena keinginan beliau untuk memberikan kemanfaatan kepada manusia secara umum sementara beliau melihat dirinya memiliki kemampuan, kecakapan, amanah dan menjaga terhadap apa yang tidak mereka ketahui. (Taisir Al-Karimur Rahman, hal. 401)
Al-Imam Syaukani berkata: "Nabi Yusuf alahis salam meminta demikian karena kepercayaan para Nabi terhadap diri mereka dengan sebab adanya penjagaan dari Allah terhadap dosa-dosa mereka (ma`shum). Sementara syariat kita yang sudah kokoh (tsabit) tidak bisa ditentang oleh syariat umat yang terdahulu sebelum kita, karena mungkin meminta jabatan dalam syariat Nabi Yusuf alaihis salam pada waktu itu dibolehkan." (Nailul Authar, 8/ 294)
Ketahuilah wahai mereka yang sedang memperebutkan kursi jabatan dan kepemimpinan, sementara dia bukan orang yang pantas untuk mendudukinya, kelak pada hari kiamat kedudukan itu nantinya akan menjadi penyesalan karena ketidakmampuannya dalam menunaikan amanah sebagaimana mestinya. Berkata Al-Qadli Al-Baidlawi: “Karena itu tidak sepantasnya orang yang berakal, bergembira dan bersenang-senang dengan kelezatan yang diakhiri dengan penyesalan dan kerugian.” (Fathul Bari, 13/134) 

Faedah hadits
1. Kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan kedudukan tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk meraihnya, dan menempuh segala cara untuk dapat mendapatkannya
2. Orang yang paling berhak menjadi pemimpin, penguasa, dan memangku jabatan/ kedudukan adalah orang yang menolak ketika diserahkan kepemimpinan, jabatan dan kedudukan tersebut dalam keadaan ia benci dan tidak suka dengannya.
3. Kepemimpinan adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang berat. Maka wajib bagi orang yang menjadi pemimpin untuk memperhatikan hak orang-orang yang di bawah kepemimpinannya dan tidak boleh mengkhianati amanah tersebut.
4. Keutamaan dan kemuliaan bagi seseorang yang menjadi pemimpin dan penguasa apabila memang ia pantas memegang kepemimpinan dan kekuasaan tersebut, sama saja ia seorang pemimpin negara yang adil, ataukah bendahara yang terpercaya atau karyawan yang menguasai bidangnya. 
5. Ajakan kepada manusia agar jangan berambisi untuk meraih kedudukan tertentu, khususnya bila ia tidak pantas mendapat kedudukan tersebut.
6. Kerasnya hukuman bagi orang yang tidak menunaikan kepemimpinan dengan semestinya, tidak memperhatikan hak orang-orang yang dipimpin dan tidak melakukan upaya optimal dalam memperbagus urusan kepemimpinannya.
Wallahu ta`ala a`lam bishawwab ***


1) Dan terlebih lagi bila memimpin lebih dari dua orang (Syarh Riyadlus Shalihin, 2/472)



Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

Monday, March 16, 2009

Hukum Mayoritas Dalam Syariat Islam (politik)



Hukum Mayoritas Dalam Syariat Islam
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari
Syariah, Kajian Utama, 15 - Maret - 2009, 21:39:15


Telah menjadi sunnatullah kalau kebanyakan manusia merupakan para penentang kebenaran. Maka menjadi ironi, ketika kebenaran kemudian diukur dengan suara mayoritas. 

Apa Itu Hukum Mayoritas ?
Yang dimaksud dengan hukum mayoritas dalam pembahasan ini adalah suatu ketetapan hukum di mana jumlah mayoritas merupakan patokan kebenaran dan suara terbanyak merupakan keputusan yang harus diikuti, walaupun ternyata bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah .
Sejauh manakah keabsahan hukum mayoritas ini? Untuk mengetahui jawabannya, perlu ditelusuri terlebih dahulu oknumnya (pengusungnya), yang dalam hal ini adalah manusia, baik tentang hakekat jati dirinya, sikapnya terhadap para rasul, atau pun keadaan mayoritas dari mereka, menurut kacamata syari’at. Karena dengan diketahui keadaan oknum mayoritas, maka akan diketahui pula sejauh mana keabsahan hukum tersebut.

Hakekat Jati Diri Manusia
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah yang menyatakan diri siap memikul “amanat berat” yang tidak mampu dilakukan oleh makhluk-makhluk besar seperti langit, bumi dan gunung-gunung. Padahal makhluk yang bernama manusia ini berjati diri dzalum (amat zhalim) dan jahul (amat bodoh). Allah berfirman:
إِِنَّا عَرَضْنَا اْلأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاْلجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلاً
“Sesungguhnya Kami telah tawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzaab: 72)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: ”Allah Ta’ala mengangkat permasalahan amanat yang Dia amanatkan kepada para mukallafiin, yaitu amanat menjalankan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang diharamkan, baik dalam keadaan tampak maupun tidak tampak. Dia tawarkan amanat itu kepada makhluk-makhluk besar; langit, bumi dan gunung-gunung sebagai tawaran pilihan bukan keharusan, ”Bila engkau menjalankan dan melaksanakannya niscaya bagimu pahala, dan bila tidak, niscaya kamu akan dihukum.” Maka makhluk-makhluk itu pun enggan untuk memikulnya karena khawatir akan mengkhianatinya, bukan karena menentang Rabb mereka dan bukan pula karena tidak butuh terhadap pahala-Nya. Kemudian Allah tawarkan kepada manusia, maka ia pun siap menerima amanat itu dan siap memikulnya dengan segala kedzaliman dan kebodohan yang ada pada dirinya, maka amanat berat itu pun akhirnya dipikul olehnya” (Taisiirul Kariimir Rahman, hal. 620)
Allah  Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana tidaklah membiarkan manusia mengarungi kehidupan dengan memikul amanat berat tanpa bimbingan Ilahi. Maka Dia pun mengutus para rasul sebagai pembimbing mereka dan menurunkan Kitab Suci agar berpegang teguh dengannya dan mengambil petunjuk darinya. Allah berfirman:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِاْلبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ اْلكِتَابَ وَاْلمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab Suci dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-Hadiid: 25)

Sikap Manusia Terhadap Para Rasul yang Membimbing Mereka
Namun, demikianlah umat manusia… para rasul yang membimbing mereka itu justru ditentang, didustakan dan dihinakan.
Allah berfirman:
ذلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانَتْ تَأْتِيْهِمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَكَفَرُوْا فَأَخَذَهُمُ الله إِنَّهُ قَوِيٌّ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Yang demikian itu dikarenakan telah datang para rasul kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, lalu mereka kafir (menentang para rasul tersebut), maka Allah mengadzab mereka. Sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Dahsyat hukuman-Nya.” 
(Al-Mukmin: 22)

فَإِنْ كَذَّبُوْكَ فَقَدْ كُذّْبَ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ جَاءُوْا بِالْبَيّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَالْكِتَابِ الْمُنِيْرِ

“Jika mereka mendustakan kamu (Muhammad), maka sesungguhnya para rasul sebelummu pun telah didustakan (pula), mereka membawa mukjizat-mukjizat yang nyata, Zabur dan Kitab yang memberi penjelasan yang sempurna." (Ali Imran: 184)

كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوْحٍ وَاْلأَحْزَابُ مِنْ بَعْدِهِمْ وَهَمَّتْ كُلُّ أُمَّةٍ بِرَسُوْ لِهِمْ لِيَأْخُذُوْهُ وَجَادَلُوْا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوْا بِهِ الْحَقَّ فَأَخَذْتُهُمْ فَكَيْفَ كَانَ عِقَابِ

“Sebelum mereka, kaum Nuh dan golongan-golongan yang bersekutu sesudah mereka telah mendustakan (rasul), dan tiap-tiap umat telah merencanakan makar terhadap rasul mereka untuk menawannya, dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu, oleh karena itu Aku adzab mereka. Maka betapa (pedihnya) adzab-Ku.” (Al-Mukmin: 5)

وَلَقَدِ اسْتُهْزِىءَ بِرُسُلٍ مِنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِيْنَ سَخِرُوْا مِنْهُمْ مَا كَانُوْا بِهِ يَسْتَهْزِءُوْنَ

“Dan sungguh telah diperolok-olokkan beberapa rasul sebelum kamu, maka turunlah kepada orang yang mencemoohkan para rasul itu adzab atas apa yang selalu mereka perolok-olokkan.” (Al-Anbiyaa’: 41)

Bagaimanakah Keadaan Mayoritas Dari Mereka ?
Bila kita merujuk kepada Al-Qur’anul Karim, maka kita akan dapati bahwa keadaan mayoritas umat manusia adalah:
1. Tidak beriman
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يُؤْمِنُوْنَ

“Sesungguhnya (Al-Qur’an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi mayoritas manusia tidak beriman.” (Huud: 17)

2. Tidak bersyukur
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ الله لَذُوْ فَضْلٍ عَلَى النَّاسٍ وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَشْكُرُوْنَ
“Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi mayoritas manusia tidak bersyukur.” (Al-Baqarah: 243)

3. Benci kepada kebenaran
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُوْنَ
“Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kalian, tetapi mayoritas dari kalian membenci kebenaran itu.” (Az-Zukhruf: 78)
4. Fasiq (keluar dari ketaatan)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُوْنَ
“Dan sesungguhnya mayoritas manusia adalah orang-orang yang fasiq.” 
(Al-Maidah: 49)
5. Lalai dari ayat-ayat Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ ءَايتِنَا لَغَافِلُوْنَ
“Dan sesungguhnya mayoritas dari manusia benar-benar lalai dari ayat-ayat Kami.” 
(Yunus: 92)
6. Menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu mereka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِنَّ كَثِيْرًا لَّيُضِلُّوْنَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Sesungguhnya mayoritas (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu.” (Al-An’aam: 119)
7. Tidak mengetahui agama yang lurus.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ذلِكَ الدِّيْنُ القَيِّمُ وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ
“Itulah agama yang lurus, tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.” (Yusuf: 40)
8. Mengikuti persangkaan belaka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَخْرُصُوْنَ
“Mereka (mayoritas manusia) tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Al-An’aam: 116)
9. Penghuni Jahannam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيْرًا مِنَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi Jahannam mayoritas dari jin dan manusia.” (Al-A’raaf: 179)

Refleksi terhadap Hukum Mayoritas
Dari apa yang telah lalu, akhirnya kita pun mengetahui bahwa ternyata oknum mayoritas tersebut (manusia) berjati diri amat dzalim dan amat bodoh, penentangannya terhadap para rasul yang membimbing mereka luar biasa, demikian pula mayoritas dari mereka tidak beriman, tidak bersyukur, benci kepada kebenaran, keluar dari ketaatan, lalai dari ayat-ayat Allah , menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu dan tanpa ilmu, tidak mengetahui agama yang lurus, mengikuti persangkaan belaka, dan penghuni Jahannam. 
Demikianlah kacamata syari’at memandang oknum mayoritas. Bila demikian kenyataannya, lalu bagaimana dengan hukum mayoritas itu sendiri???
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menggolongkan hukum mayoritas ini ke dalam kaidah-kaidah yang dipegangi oleh orang-orang jahiliyyah, bahkan termasuk kaidah terbesar yang mereka punyai. Beliau berkata: “Sesungguhnya di antara kaidah terbesar mereka adalah berpegang dan terbuai dengan jumlah mayoritas, mereka menilai suatu kebenaran dengannya dan menilai suatu kebatilan dengan kelangkaannya dan dengan sedikitnya orang yang melakukan..(Kitab Masail Al-ahiliyyah, masalah ke-5).
Asy-yaikh Shalih bin Fauzan Al-auzan berkata: “Di antara masalah jahiliyyah adalah; bahwa mereka menilai suatu kebenaran dengan jumlah mayoritas, dan menilai suatu kesalahan dengan jumlah minoritas, sehingga sesuatu yang diikuti oleh kebanyakan orang berarti benar, sedangkan yang diikuti oleh segelintir orang berarti salah. Inilah patokan yang ada pada diri mereka di dalam menilai yang benar dan yang salah. Padahal patokan ini tidak benar, karena Allah Jalla wa ‘Alaa berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَمَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ الله إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُم إِلاَّ يَخْرُصُوْنَ
“Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah  )." (Al-An’aam: 116)
Dia juga berfirman:
وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ
“Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.” (Al-A’raaf: 187)
وَمَا وَجَدْنَا ِلأَ كْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقُوْنَ
“Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik.” (Al-A’raaf: 102) Dan lain sebagainya.” (Syarh Masail Al-Jahiliyyah, hal. 60).
Bila demikian hakekat permasalahannya, maka betapa ironisnya pernyataan para budak demokrasi bahwa “suara rakyat adalah suara Tuhan”. Suatu pernyataan sesat yang memposisikan suara rakyat (mayoritas) pada tingkat tertinggi yang tak akan pernah salah bak suara Tuhan. Mau dikemanakan firman-firman Allah di atas?! Yang lebih tragis lagi, orang-orang yang mengkampanyekan diri sebagai “partai islam”….., siang dan malam berteriak “tegakkan syari’at Islam!!”, namun sejak awal kampanyenya yang dibidik adalah suara terbanyak, tak mau tahu suara siapakah itu. Dan ketika duduk di kursi dewan, teriakannya pun hanya sampai pada kata “tegakkan” sedangkan kata “syari’at Islam” tak lagi terdengar. Jangankan menegakkan syari’at Islam, menampakkan syiar Islam pada dirinya saja masih harus mempertimbangkan sekian banyak pertimbangan. 
Terlebih lagi tatkala rapat dan sidang digelar, hasilnya pun berujung pada suara terbanyak. Tak mau tahu, suara siapakah itu….. tak mau peduli, apakah sesuai dengan syariat Islam ataukah justru menguburnya….. tak mau pusing, apakah menguntungkan umat Islam ataukah justru menelantarkannya. Dan ketika hasil sidang tersebut diprotes karena tak selaras dengan syari’at Islam, maka dia pun orang yang pertama kali berkomentar bahwa ini adalah suara mayoritas anggota dewan….., kita harus mempunyai sikap toleransi yang tinggi….., kita harus menjunjung tinggi demokrasi, dan lain sebagainya. Padahal kalau dia belum duduk di kursi dewan, barangkali dialah orang pertama yang menggelar demo1 dengan berbagai macam atribut dan spanduknya. Wallahul Musta’an. 
Demikianlah bila hukum mayoritas dikultuskan. Kesudahannya, akan semakin jauh dari hukum Allah, akan semakin buta tentang syari’at Islam, bahkan akan menjadi penentang terhadap hukum Allah dan syari’at-Nya. 
Para pembaca yang dirahmati Allah….. sesungguhnya masih ada fenomena lain yang perlu untuk direfleksi, yaitu dijadikannya hukum mayoritas sebagai tolak ukur suatu dakwah. Apabila seorang da’i mempunyai banyak pengikut, ceramahnya diputar di seluruh radio nusantara dan akhirnya bergelar “da’i sejuta umat” maka dakwahnya pun pasti benar. Sebaliknya bila seorang da’i pengikutnya hanya sedikit, maka dakwahnya pun dicurigai, bahkan terkadang divonis sesat. Padahal Allah telah berfirman tentang Nabi Nuh :
وَمَاءَامَنَ مَعَهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ
“Dan tidaklah beriman bersamanya (Nuh) kecuali sedikit.” (Huud: 40)
Rasulullah  bersabda:
عُرِضَتْ عَلَيَّ اْلأُمَمُ, فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ, وَالنَّبِيَّ وَمعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ, وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ .....
“Telah ditampakkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya kurang dari 10 orang, seorang nabi bersamanya satu atau dua orang, dan seorang nabi tidak ada seorang pun yang bersamanya….” (HR. Al Bukhari no: 5705, 5752, dan Muslim no:220, dari hadits Abdullah bin Abbas).
Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alus Syaikh berkata: “Dalam hadits ini terdapat bantahan bagi orang yang berdalih dengan hukum mayoritas dan beranggapan bahwa kebenaran itu selalu bersama mereka. Tidaklah demikian adanya, bahkan yang semestinya adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah bersama siapa saja dan di mana saja”. 
(Taisir Al-‘Azizil Hamid, hal.106). 
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Tidak boleh tertipu dengan jumlah mayoritas, karena jumlah mayoritas terkadang di atas kesesatan, Allah berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَمَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ الله إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُم إِلاَّ يَخْرُصُوْنَ
“Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah ).” 
(Al-An’aam: 116)
Jika kita melihat bahwa mayoritas penduduk bumi berada dalam kesesatan, maka janganlah tertipu dengan mereka. Jangan pula engkau katakan: “Sesungguhnya orang-orang melakukan demikian, mengapa aku eksklusif tidak sama dengan mereka?” (Al-Qaulul Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid, Juz 1 hal. 106) 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Maka tolak ukurnya bukanlah banyaknya pengikut suatu madzhab atau perkataan, namun tolak ukurnya adalah benar ataukah batil. Selama ia benar walaupun yang mengikutinya hanya sedikit atau bahkan tidak ada yang mengikutinya, maka itulah yang harus dipegang (diikuti), karena ia adalah keselamatan. Dan selamanya sesuatu yang batil tidaklah terdukung (menjadi benar-pen) dikarenakan banyaknya orang yang mengikutinya. Inilah tolak ukur yang harus selalu dipegangi oleh setiap muslim.” Beliau juga berkata: “Maka tolak ukurnya bukanlah banyak (mayoritas) atau pun sedikit (minoritas), bahkan tolak ukurnya adalah al haq (kebenaran), barangsiapa di atas kebenaran- walaupun sendirian- maka ia benar dan wajib diikuti, dan jika mayoritas (manusia) berada di atas kebatilan maka wajib ditolak dan tidak boleh tertipu dengannya. Jadi tolak ukurnya adalah kebenaran, oleh karena itu para ulama berkata: “Kebenaran tidaklah dinilai dengan orang, namun oranglah yang dinilai dengan kebenaran. Barangsiapa di atas kebenaran maka ia wajib diikuti”. (Syarh Masail Al-Jahiliyyah, hal.61) 
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alus Syaikh berkata: “Hendaknya seorang muslim berhati-hati agar tidak tertipu dengan jumlah mayoritas, karena telah banyak orang-orang yang tertipu (dengannya), bahkan orang-orang yang mengaku berilmu sekalipun. Mereka berkeyakinan di dalam beragama sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang bodoh lagi sesat (mengikuti mayoritas manusia -pen) dan tidak mau melihat kepada apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya”. (Qurratu Uyunil Muwahhidin, dinukil dari ta’liq Kitab Fathul Majid, hal. 83, no. 1)
Bagaimanakah jika mayoritas berada di atas kebenaran? 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Ya, jika mayoritas manusia berada di atas kebenaran, maka ini sesuatu yang baik. Akan tetapi sunnatulloh menunjukkan bahwa mayoritas (manusia) berada di atas kebatilan.
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِيْنَ
“Dan mayoritas manusia tidak akan beriman, walaupun kamu (Muhammad) sangat menginginkannya” (Yusuf: 103)
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَمَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ
“Dan jika engkau menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (Al-An’aam: 116).” (Syarh Masail Al-Jahiliyyah, hal.62).

Penutup
Dari pembahasan yang telah lalu, dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwasanya hukum mayoritas bukan dari syari’at Islam, sehingga ia tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur suatu dakwah, manhaj dan perkataan. Tolak ukur yang hakiki adalah kebenaran yang dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman As-Salafus-Shalih.
Atas dasar ini maka sistem demokrasi yang menuhankan suara mayoritas adalah batil. Demikian pula sikap mengukur benar atau tidaknya suatu dakwah, manhaj dan perkataan dengan hukum mayoritas, merupakan perbuatan batil dan bukan dari syari’at Islam. 
Wallahu A’lam Bish Shawab.




Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

langgeng.js
© 2009-2018